Kutipan Surat Edaran Direktur...... mengacu kepada Surat Edaran Kepala Pusat Pendidikan Sumberdaya Manusia Kesehatan Nomor DM.01.01/2/2848/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Daring dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Dengan ini kami menetapkan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta III diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020. Oleh karena itu, agar saudara dapat melanjutkan upaya – upaya yang sudah dilaksanakan sebagai berikut :
- Mengoptimalkan pembelajaran dan pelaksanaan UTS/UAS dengan menggunakan E-Learning VILC Poltekkes Kemenkes Jakarta III yang dapat diakses melalui http://learning.poltekkesjakarta3.ac.id atau https://elearning.pusilkom.com/jakarta3/ serta mendokumentasikan kehadiran mahasiswa dan dosen saat pembelajaran dilakukan sebagai bukti laporan pelaksanaan PJJ.
- Untuk pembelajaran yang megharuskan menggunakan Vicon diharapkan para dosen menggunakan aplikasi CloudX Telkomsel.
- Menunda atau menjadwal ulang kegiatan praktik kerja lapangan dan tetap tidak menempatkan mahasiswa untuk melakukan praktik kerja lapangan serta mengganti dengan metode pembelajaran lain. Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang untuk penyelenggaraan praktik – praktik tersebut setelah kondisi dinyatakan kondusif.
- Setiap Jurusan mengirimkan laporan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setiap dua minggu sekali ke Direktur sesuai dengan template yang sudah ditentukan.
- Mengidentifikasi mahasiswa dan/atau pegawai di Jurusan yang menunjukkan gejala – gejala COVID-19 untuk segera dirujuk ke otoritas pelayanan kesehatan setempat.
- Menghimbau kepada mahasiswa perantauan yang kos untuk tidak pulang ke daerah asal guna menekan penyebaran Virus COVID-19.
Demikian, surat edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik – baiknya.